Redaksional Sambutan Tim Redaksi Dompet pakpakonline
Kan Kuta Nai Kan Ranto Nai
Sekilas Pakpak Kebudayaan Kesenian Bahasa Makanan Tradisional Marga pakpak Oning-Oningen Kamus Pakpak
Forum Keanggotaan Info Kerja Mengisi Buku Tamu Lihat Buku Tamu Surat Pembaca Organisasi Pakpak
Galeri Foto
Pakpakonline, Menembus Batas, Memperdekat Jarak Komunikasi bagi semua masyarakat Pakpak dimanapun berada
Sabtu, 04 September 2010
NJUAH NJUAH

MERANDAL BAND

Akhirnya, Agustus lalu terbentuk juga sebuah band profesional yang personelnya terdiri dari anak-anak Pakpak (baca beritanya di rubrik kebudayaan). Sebuah band yang namanya diambil dari kata Pakpak; MERANDAL yang artinya kurang lebih cakep sekali, bagus sekali. Ini adalah wujud dari kepedulian anak-anak muda Pakpak yang tidak cuma bicara. Bahkan personelnya sendiri, maunya
» Selengkapnya .....

DOMPET NTA

Donatur Dompet Pakpakonline

03/11/2008 :: Nasrul Bahar
28/02/2008 :: Makmur Bintang - LHOKSEUMAWE
19/07/2007 :: Jansen H Sinamo - Jakarta
19/07/2007 :: Albiker Sinamo, SE,MSc. - Jakarta
28/05/2007 :: Haris Kudadiri- PT Freeport Indonesia PAPUA
17/03/2007 :: Sdr. Elohansen Padang, S.si - Manokwari
15/03/2007 :: Irham Hidayat Padang - Kaltim

NB: BANK MANDIRI Cab. SUDIRMAN YOGYAKARTA
a.n Nur Wahyu Hanani No.Rek :137-0001207741

» Selengkapnya ...

AGENDA

'IKATAN KELUARGA PAKPAK DAIRI SILIMA SUAK BANDUNG SEKITARNYA (IKEPDASIS)'



Mengundang yang terhormat :
Bapak/Ibu/Sdr/i untuk menghadiri pelantikan pengurus IKEPDASIS dan Malam Budaya Pakpak Dairi,
hari : Selasa, 20 Mei 2008
Pukul 15.30 – 18.00 : Talkshow
Pukul 18.00 – 22.00 : Makan bersama
Pelantikan pengurus
Hiburan artis dan pagelaran tari
Tempat : Aula Agape Lt. 4 RS.Immanuel Jl.Peta No,161 Bandung
Hormat kami,




Ketua Panitia




Rajasa P Berutu, S.Sos

Catt : -


LINK



D E T A I L

Senin, 28/06/2010

Pakpak Bharat Lirik Ribuan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Tetap Menjadi HTR

Kabupaten Pakpak Bharat kini tengah mengupayakan ribuan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menjadikannya sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HPT).
Perencanannya, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan para peminat yang berdomisili di daerah perdesaan. Dalam sosialisasi penatausahaan hasil hutan yang digelar di Kantor Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Hutbuntamling) setempat di Salak, Kamis (17/6), salah seorang perwakilan dari Balai Pengelolaan, Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi (BP2HP) Medan Ir Jaya Atmawijaya MM mengatakan, sangat terbuka peluang untuk membentuk HTR di Pakpak Bharat. "Hal ini didukung oleh luasan HP dan HPT yang cukup tersedia," jelasnya.

Pengelolaan dan alih fungsi HP dan HPT menjadi HTR memiliki dasar yang cukup kuat yakni Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P.55/Menhut-II/2006 juncto P.63/Menhut-II/2006. Pembentukan HTR tersebut dipriotitaskan untuk melibatkan anggota masyarakat sekitar dalam meningkatkan kwalitas Sumber Daya Hutan (SDH). Dengan tetap menjaga kelestariannya, HP dan HPT yang dinilai tidak lagi produktif dimaksud bisa dikelola demi kesejahteraan penduduk. HTR Menurut Kepala Dinas Hutbuntamling Ir M Aris Gajah, terdapat sekitar 30 ribu hektar HP dan 70 ribu hektar HPT di daerah Pakpak Bharat. Fakta pendudukung ini, kata dia merupakan infentaris yang sangat menjanjikan dan peluang serta menjadikannya sebagai HTR.

Tata cara dan prosedurnya diawali dengan pengajuan dari tingkat desa ke pihak kehutanan kabupaten/kota. Selanjutnya, setelah melalui pertimbangan teknis, bupati ataupun walikota mengusulkan proposal peta indikatif bakal calon areal HTR dimaksud kepada gubernur dan Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri Kehutanan akan mengeluarkan pencadangan lokasi dan menyerahkannya kembali kepada kepala daerah. "Setelah Menhut menetapkan pencadangan, areal akan diserahkan kepada pengelelola, sesuai dengan permintaan pemohon perorangan maupun koperasi. Pengelolaan suatu lahan HTR dapat diberikan hingga masa 65 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 35 tahun," terang Gajah. Dikatakan, perorangan dapat mengusulkan perolehan lahan HTR maksimum 15 hektar. Pembiayaan setiap hektar dikalkulasi sebesar Rp 15 juta dan diberikan kepada pemilik dengan sistim pinjaman tanpa bunga. Sistim pengembalian modal setelah kayu yang ditanam dipanen. Hal yang sama juga berlaku bagi kelompok atau koperasi yang bergerak di sektor ini.